Kewenangan Jaksa Melakukan Penyidikan Dalam Menangani Kasus Kredit Macet Di Bidang Perbankan
DOI:
https://doi.org/10.53935/jim.v2.i1.15Keywords:
Kejaksaan, Penyidikan Perkara Pidana, Kredit MacetAbstract
Kejaksaan Republik Indonesia memiliki peran yang penting dalam sistem peradilan pidana, sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kejaksaan bertanggung jawab untuk menuntut perkara pidana dan memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik. Selain itu Kejaksaan juga berperan dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang kejaksaan Republik Indonesia. Ini menunjukkan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan bukan hanya penuntutan perkara pidana, tetapi juga dalam memberikan perlindungan hukum di bidang perdata dan administrasi. Berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa memiliki kewenangan tertentu untuk melakukan penyidikan dalam kasuskasus pidana tertentu. Salah satu isu penting yang sering dihadapi adalah kredit macet di sektor perbankan, di mana debitur gagal memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian. Hal ini dapat berdampak besar pada stabilitas ekonomi. Kewenangan Jaksa dalam konteks penyidikan di sektor perbankan meliputi penggeledahan, pemeriksaan saksi, dan pemanggilan pihak terkait untuk membantu dalam proses penyelidikan dan pengumpulan bukti.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


