Analisis Kasus Terkait Pelanggaran Hak Merek Dagang: Penyelesaian Sengketa Antara I Am Geprek Bensu dan Geprek Bensu
DOI:
https://doi.org/10.53935/jim.v2.i2.20Keywords:
Hak Kekayaan Intelektual, Merek Dagang, Perlindungan Hukum, Sengketa MerekAbstract
Perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual (HKI) menjadi semakin penting di era perdagangan global untuk menjaga daya saing ekonomi yang sehat dan menghentikan pembajakan serta aktivitas penipuan. Sebagai salah satu komponen HKI, merek dagang sangat penting untuk membedakan barang dan jasa satu sama lain di pasar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menyelidiki hukum merek dagang Indonesia dan mengevaluasi sengketa merek dagang antara "Geprek Bensu" dan "Saya Geprek Bensu," yang diselesaikan melalui putusan Pengadilan Niaga nomor 57/Pdt.Sus.Merek/2019/PN Niaga Jkt. Pst. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan data yang disajikan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa merek dagang yang terdaftar mendapatkan perlindungan eksklusif dari negara. Sengketa antara "Geprek Bensu" dan "I Am Geprek Bensu" diputuskan berdasarkan sistem "first to file" yang dianut oleh hukum merek di Indonesia, di mana pemilik merek yang lebih dahulu mendaftarkan memiliki hak eksklusif. Kasus ini menggarisbawahi pentingnya pendaftaran merek bagi pelaku usaha di Indonesia untuk mendapatkan perlindungan hukum yang memadai dan mencegah perselisihan hak merek di masa depan.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


