Penegakan hukum hak asasi manusia di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.53935/jim.v3.i1.23Keywords:
Hak Asasi Manusia, Penegakan Hukum, Indonesia, Komnas HAM, Reformasi HukumAbstract
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang melekat pada setiap individu sejak lahir, sebagai anugerah Ilahi. Indonesia telah memberikan kerangka hukum yang kuat bagi HAM melalui UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999. Meskipun terdapat upaya-upaya tersebut, penegakan HAM masih menghadapi tantangan yang signifikan. Kasus-kasus bersejarah seperti tragedi Tanjung Priok, penghilangan paksa pada tahun 1997–1998, dan pelanggaran hak asasi manusia di Timor Timur menyoroti kelemahan sistemik dalam kerangka hukum dan kelembagaan. Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Pengadilan Hak Asasi Manusia bertujuan untuk mengatasi permasalahan ini namun terhambat oleh campur tangan politik, kurangnya independensi peradilan, dan sumber daya yang tidak memadai. Para korban seringkali mengalami trauma yang berkepanjangan, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan masih rendah karena tidak adanya proses hukum yang transparan dan adil. Penelitian ini menggunakan pendekatan tinjauan pustaka kualitatif untuk menganalisis upaya hukum Indonesia dalam melindungi dan memajukan HAM. Rekomendasi-rekomendasinya termasuk meningkatkan kapasitas peradilan, memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi korban dan saksi, dan meminimalkan pengaruh politik. Langkah-langkah ini sangat penting untuk meningkatkan mekanisme penegakan hukum dan menjamin keadilan bagi para korban pelanggaran HAM. Penelitian ini menggarisbawahi pentingnya reformasi hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia di Indonesia
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Artika Mulia Sari, Timbul Dompak (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


