Keabsahan suatu perjanjian
DOI:
https://doi.org/10.53935/jim.v3.i1.40Keywords:
Keabsahan, Perjanjian, Syarat PerjanjianAbstract
Di dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat pada umumnya sering melakukan perjanjian dalam rangka memenuhi kebutuhannya. Setiap orang mempunyai kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum seperti melakukan sebuah perjanjian, Setiap orang berhak dan bebas melaksanakan atau mengadakan sebuah perjanjian dan menentukan syarat-syarat atau ketentuan dari perjanjian yang dibuatnya baik itu dengan bentuk lisan maupun tulisan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu dalam melaksanakan penelitian ini dilakukan dengan berfokus pada penelitian terhadap peraturan perundang-undangan tertulis dan mengkaji bahan kepustakaan atau data sekunder seperti norma-norma hukum yang berlaku, jurnal ilmiah, buku,Perjanjian pada dasarnya adalah suatu tindakan, perbuatan atau peristiwa untuk mengikatkan diri kepada orang lain sehingga terbentuknya suatu hubungan hukum. Setelah melakukan analisis mendalam terhadap berbagai aspek hukum yang mengatur keabsahan suatu perjanjian, dapat disimpulkan bahwa pemenuhan syarat-syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata merupakan hal yang krusial untuk memastikan keabsahan dan kekuatan mengikat dari suatu perjanjian.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


