Akibat ekonomi pemungutan pajak
DOI:
https://doi.org/10.53935/jim.v3.i1.41Keywords:
Akibat, Ekonomi, Pemungutan, PajakAbstract
Pajak adalah iuran wajib yang dikenakan kepada masyarakat yang memenuhi syarat untuk menjadi wajib pajak. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normative dengan pendekatan deskriptif dimaksudkan untuk mendeskripsikan tentang pemungutan pajak dan dampak ekonomi akibat pemungutan pajak. Tujuan penelitian ini untuk dapat mengetahui bagaimana dampak ekonomi dari adanya pemungutan pajak dalam perekonomian suatu negara. Pemungutan pajak sudah ada sejak zaman kuno. Awalnya, pajak digunakan untuk membiayai proyek-proyek publik seperti pembangunan jalan, irigasi, dan pertahanan. Seiring berjalannya waktu, sistem perpajakan menjadi lebih kompleks dan digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pemerintahan. Dalam Perpajakan Indonesia mengenal Tiga Cara Sistem Pemungutan Pajak yaitu Official Assessmet System, Self Assessment System dan With Holding system dimana masing-masing memiliki karakteristik dan aplikasi tersendiri dalam pengumpulan pajak. Namun, terdapat tantangan dalam pemungutan pajak di Indonesia terkait dengan kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya membayar pajak serta risiko penghindaran pajak Dampak Ekonomi dari Pemungutan Pajak dibagi menjadi 2 yaitu Dampak Secara Langsung dan Tidak Langsung.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


