Hukum perikatan: Macam-macam perikatan

Authors

  • Eka Yulia Nengsih Universitas Primagraha Author
  • Muidatul Fithroh Universitas Primagraha Author
  • Sofiatul Anfal Universitas Primagraha Author
  • Rizkiy Hakiki Universitas Primagraha Author
  • Bayu Aditya Saputra Universitas Primagraha Author

DOI:

https://doi.org/10.53935/jim.v3.i1.42

Keywords:

Perikatan, Sumber Perikatan, Macam-Macam Perikatan, System Perikatan

Abstract

Perikatan yaitu suatu hubungan hukum antara dua pihak, dimana ada pihak yang berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban memenuhi tuntutan tersebut. Menurut hukum perdata perikatan di bagi menjadi dua yaitu perikatan yang sederhana dan perikatan yang agak rumit. Sumber huum perikatan di Indonesia berdasarkan dari hukum perjanjian dan undang-undang. Menurut pasal 1233 KUH Perdata di jelaskan dari sumber hukum perikatan di bagi menjadi dua yaitu perikatan yang bersumber dari perjanjian dan perikatan yang bersumber dari undang-undang. Pada artikel ini akan lebih di jelaskan tentang macam-macam dan sumber hukum perikatan dalam hukum perdata. Sumber hukum perikatan di Indonesia berasal dari hukum perjanjian dan undang-undang. Sebagaimana diatur dalam pasal 1233 kitab undang-undang hukum perdata (KUHPerdata). Artikel ini akan membahas berbagai macam-macam perikatan, sumber hukum perikatannya serta system hukum perikatannya.

Downloads

Published

28-01-2025

How to Cite

Nengsih, E. Y., Fithroh, M., Anfal, S., Hakiki, R., & Saputra, B. A. (2025). Hukum perikatan: Macam-macam perikatan. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 3(1), 193-206. https://doi.org/10.53935/jim.v3.i1.42