Akibat hukum dari suatu perjanjian dalam perspektif hukum perdata Indonesia

Authors

  • Santy fitnawati WN Universitas Primagraha Author
  • Intan Tri Mulyani Universitas Primagraha Author
  • Siska Dewi Lestari Universitas Primagraha Author
  • Riki Gana Suyatna Universitas Primagraha Author

DOI:

https://doi.org/10.53935/jim.v3.i1.43

Keywords:

Perjanjian, Akibat Hukum, Hukum Perdata, KUHPerdata

Abstract

Sebagai subjek hukum manusia tidak terlepas dari hal yang bernama Perjanjian, Perjanjian merupakan salah satu instrumen utama dalam hukum perdata yang mengatur hubungan antara pihak-pihak yang sepakat untuk melakukan suatu tindakan hukum tertentu. Artikel ini bertujuan untuk membahas akibat-akibat hukum yang timbul dari suatu perjanjian, baik terhadap pihak yang terlibat, maupun terhadap pihak ketiga yang dapat terpengaruh. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan deskriptif, dengan merujuk pada ketentuan yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perjanjian yang sah memiliki akibat hukum berupa kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi isi perjanjian, serta memberikan hak untuk menuntut pemenuhan perjanjian melalui jalur hukum.

Downloads

Published

29-01-2025

How to Cite

WN, S. fitnawati, Mulyani, I. T., Lestari, S. D., & Suyatna, R. G. (2025). Akibat hukum dari suatu perjanjian dalam perspektif hukum perdata Indonesia. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 3(1), 207-213. https://doi.org/10.53935/jim.v3.i1.43