Akibat hukum dari suatu perjanjian dalam perspektif hukum perdata Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.53935/jim.v3.i1.43Keywords:
Perjanjian, Akibat Hukum, Hukum Perdata, KUHPerdataAbstract
Sebagai subjek hukum manusia tidak terlepas dari hal yang bernama Perjanjian, Perjanjian merupakan salah satu instrumen utama dalam hukum perdata yang mengatur hubungan antara pihak-pihak yang sepakat untuk melakukan suatu tindakan hukum tertentu. Artikel ini bertujuan untuk membahas akibat-akibat hukum yang timbul dari suatu perjanjian, baik terhadap pihak yang terlibat, maupun terhadap pihak ketiga yang dapat terpengaruh. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan deskriptif, dengan merujuk pada ketentuan yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perjanjian yang sah memiliki akibat hukum berupa kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi isi perjanjian, serta memberikan hak untuk menuntut pemenuhan perjanjian melalui jalur hukum.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


