Hutang pajak
DOI:
https://doi.org/10.53935/jim.v3.i1.45Keywords:
Hukum Pajak, Hutang PajakAbstract
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara untuk biaya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Undang-Undang Pajak Nomor 19 Tahun 2000 adalah dasar hukum mengenai hutang pajak. Hutang pajak yang terjadi di KPP disebabkan karena kurangnya kesadaran pemahaman akan kewajibannya dalam melaksanakan peran perpajakan mengakibatkan fiskus (Pejabat Pajak) harus menetapkan besarnya jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak, besarnya ketetapan pajak yang ditentukan oleh fiskus menyebabkan meningkatnya tunggakan pajak. Dari permasalahan tersebut maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang hutang pajak yaitu akibat kelalaian pembayaran pajak maka timbulnya hutang pajak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian pendekatan normatif (Statutory Approach), metode penelitian ini memfokuskan pada analisis peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang terkait dengan pajak secara umum maupun ketentuan khusus mengenai hutang pajak. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu hutang pajak dapat timbul apabila telah adanya peraturan yang mendasarnya dan telah terpenuhinya atau terjadi suatu tatbestand (sasaran pemajakan), yang terdiri dari keadaan-keadaan tertentu dan/atau juga peristiwa ataupun perbuatan tertentu.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


