Penguasaan hak atas tanah hukum agraria
DOI:
https://doi.org/10.53935/jim.v3.i1.48Keywords:
Hak Atas Tanah, Konflik Agraria, Hukum AgrariaAbstract
Kepemilikan hak atas tanah merupakan salah satu elemen kunci dalam sistem hukum agraria yang mengatur hubungan antara individu, masyarakat, dan negara dengan tanah. Hak-hak atas tanah mencakup hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, serta hak-hak lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Penguasaan ini melibatkan tidak hanya kendali fisik atas tanah, tetapi juga penguasaan hukum yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk menggunakan, mengelola, dan memanfaatkan tanah sesuai ketentuan undang-undang. Artikel ini mengulas dasar-dasar konsep penguasaan hak atas tanah, berbagai jenis hak yang ada, mekanisme untuk memperoleh, memindahkan, dan menghapus hak, serta tantangan hukum yang muncul, seperti konflik agraria, tumpang tindih kepemilikan, dan kebijakan redistribusi tanah. Dengan pemahaman yang baik mengenai penguasaan hak atas tanah, diharapkan tercipta keseimbangan antara kepentingan individu, masyarakat, dan negara dalam memanfaatkan sumber daya tanah secara berkelanjutan.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


