Peralihan hak atas tanah

Authors

  • Anisa Nurul Hidayah Universitas Primagraha Author
  • Asep Guntur Hidayat Universitas Primagraha Author
  • Tryola Nadiaa Universitas Primagraha Author

DOI:

https://doi.org/10.53935/jim.v3.i1.53

Keywords:

Peralihan, Hak Atas Tanah, Kepastian Hukum

Abstract

Peralihan hak atas tanah merupakan aspek penting dalam hukum agraria yang berkaitan dengan perubahan status kepemilikan tanah dari satu pihak ke pihak lain. Hal ini melibatkan berbagai bentuk transaksi seperti jual beli, hibah, pewarisan, dan tukar menukar. Di Indonesia, peralihan hak atas tanah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya. Jurnal ini mengkaji dinamika hukum terkait peralihan hak atas tanah, termasuk hambatan-hambatan yang dihadapi dalam praktik, serta implikasi sosial, ekonomi, dan lingkungan dari proses ini. Penelitian ini juga menyoroti hambatan yang muncul diera digital dan modernisasi administrasi pertanahan.

Downloads

Published

08-02-2025

How to Cite

Hidayah, A. N., Hidayat, A. G., & Nadiaa, T. (2025). Peralihan hak atas tanah. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 3(1), 295-305. https://doi.org/10.53935/jim.v3.i1.53