Peralihan hak atas tanah
DOI:
https://doi.org/10.53935/jim.v3.i1.53Keywords:
Peralihan, Hak Atas Tanah, Kepastian HukumAbstract
Peralihan hak atas tanah merupakan aspek penting dalam hukum agraria yang berkaitan dengan perubahan status kepemilikan tanah dari satu pihak ke pihak lain. Hal ini melibatkan berbagai bentuk transaksi seperti jual beli, hibah, pewarisan, dan tukar menukar. Di Indonesia, peralihan hak atas tanah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya. Jurnal ini mengkaji dinamika hukum terkait peralihan hak atas tanah, termasuk hambatan-hambatan yang dihadapi dalam praktik, serta implikasi sosial, ekonomi, dan lingkungan dari proses ini. Penelitian ini juga menyoroti hambatan yang muncul diera digital dan modernisasi administrasi pertanahan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Anisa Nurul Hidayah, Asep Guntur Hidayat, Tryola Nadiaa (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


