Pengadaan tanah bagi kepentingan umum dalam kerangka pembangunan nasional: Perspektif hukum dan implementasi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.53935/jim.v3.i1.54Keywords:
Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum, Hukum Agraria, Konflik Lahan, Pembangunan NasionalAbstract
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum menjadi salah satu instrumen penting dalam pembangunan nasional. Namun, implementasinya seringkali menimbulkan polemik terkait hak atas tanah masyarakat yang terkena dampak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum pengadaan tanah di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 serta mengevaluasi efektivitasnya dalam mendukung pembangunan infrastruktur. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis data sekunder berupa literatur hukum dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pengadaan tanah telah memiliki landasan hukum yang kuat, pelaksanaannya masih menghadapi kendala, terutama dalam penyelesaian konflik antara masyarakat dan pemerintah. Disarankan agar pemerintah meningkatkan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pengadaan tanah.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


