Analisis yuridis dan strategi penanggulangan tindak pidana pencucian uang di Indonesia dalam perspektif hukum pidana khusus
DOI:
https://doi.org/10.53935/jim.v3.i2.63Keywords:
Pencucian Uang, TPPU, Pencegahan, PemberantasanAbstract
Tindak pidana pencucian uang merupakan suatu kejahatan yang dilakukan dengan cara menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana, sehingga harta kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari sumber yang sah. Pencucian uang dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk melalui lembaga keuangan, perusahaan, dan transaksi properti. Dalam penanggulangannya, Indonesia telah mengatur mekanisme upaya hukum baik secara preventif maupun represif, termasuk penguatan sistem pelaporan transaksi keuangan mencurigakan, pengawasan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta kerja sama internasional. Upaya preventif dilakukan melalui pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan, sedangkan upaya represif dilakukan melalui penyelidikan dan penuntutan tindak pidana pencucian uang. Kerja sama internasional juga menjadi kunci dalam penanggulangan tindak pidana pencucian uang, karena sifat kejahatan ini yang seringkali melintasi batas negara.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


