Peran mediator non hakim dalam penyelesaian sengketa internasional di Mahkamah Internasional
DOI:
https://doi.org/10.53935/jim.v3.i2.69Keywords:
Mediator Non Hakim, Penyelesaian Sengketa, Mahkamah InternasionalAbstract
Penanganan sengketa internasional sangat penting untuk meningkatkan rasa hormat dan kesetaraan antar negara. Potensi Mahkamah Internasional (ICJ) dalam menangani masalah internasional. Satu prinsip utama hukum internasional adalah penyelesaian sengketa secara damai. Diplomatik dan perundingan harus selalu menjadi langkah pertama dalam setiap proses penyelesaian sengketa. Dalam dunia hukum, setiap pendekatan memiliki hasil yang berbeda. Selain itu menekankan bahwa peran ICJ dan PBB harus diperkuat dalam mencegah dan menyelesaikan konflik secara damai, transparansi, dan akuntabilitas. Jika upaya damai tidak berhasil, penting untuk memahami pendekatan alternatif untuk menyelesaikan konflik yang mungkin melibatkan penggunaan kekerasan. Perang, tindakan non-perang, retorsi, pembalasan, blokade damai, dan intervensi adalah contoh sengketa penyelesaian kekerasan. Dalam hukum internasional, setiap tindakan memiliki konsekuensi dan implikasi yang berbeda. Dalam penanganan sengketa internasional menggarisbawahi betapa pentingnya meningkatkan kesadaran hukum internasional dan mendukung penyelesaian sengketa secara damai. Ini sangat penting dalam masalah penelitian internasional.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


