Efektivitas penegakan hukum pada tindak pidana perdagangan orang menurut UU nomor 21 tahun 2007
DOI:
https://doi.org/10.53935/jim.v3.i2.70Keywords:
Penegakan Hukum, Perdagangan Orang, UU No. 21 Tahun 2007, Hak Asasi Manusia, KorbanAbstract
Tindak pidana perdagangan orang merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia yang masih sering terjadi baik di dalam negeri maupun di tingkat global. Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang disahkan sebagai instrumen hukum untuk memberikan perlindungan kepada korban dan menindak pelaku dengan tegas. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi seberapa efektif penerapan hukum terhadap kasus perdagangan orang sesuai dengan ketentuan dalam undang- undang tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Temuan dalam penelitian ini mengungkapkan bahwa meskipun UU No. 21 Tahun 2007 telah memberikan kerangka hukum yang memadai, pelaksanaannya masih menemui kendala, seperti lemahnya sinergi antarinstansi, terbatasnya sumber daya, serta perlindungan korban yang belum optimal. Oleh karena itu, peningkatan kerja sama antara aparat penegak hukum, lembaga perlindungan korban, dan peran aktif masyarakat sangat diperlukan untuk memperkuat upaya pemberantasan perdagangan orang di Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


