Tanggung jawab pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi

Authors

  • Anas Maulana Universitas Primagraha Author
  • Rizka Sepriyanti Universitas Primagraha Author
  • Asep Guntur Universitas Primagraha Author

DOI:

https://doi.org/10.53935/jim.v3.i2.71

Keywords:

Tindak Pidana Korupsi, Korporasi, Pertanggungjawaban Pidana

Abstract

Di Indonesia, pertanggungjawaban pidana korporasi atas tindak pidana korupsi masih bersifat simbolis dan juga belum memiliki efek jera yang cukup. Meskipun Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 memungkinkan pemidanaan terhadap badan hukum, ada beberapa hambatan untuk menerapkannya dalam praktik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menemukan hambatan utama dalam pelaksanaan pertanggungjawaban pidana korporasi dan menemukan solusi yang praktis dan yuridis. Metode yang digunakan ini adalah yuridis normatif, yang menggunakan penelitian pustaka dan juga analisis yurisprudensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku tantangan utama meliputi kesulitan dalam membuktikan niat jahat korporasi, budaya hukum yang masih fokus pada individu, kurangnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap konsep korporasi sebagai subjek hukum pidana, serta belum optimalnya penerapannya. Perma No. 13 Tahun 2016. Dan akibatnya, perlu ada peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, harmonisasi regulasi, penguatan penerapan Perma tersebut sebagai pedoman teknis yang mengikat seluruh pengakuan. Pertanggungjawaban pidana korporasi akan bersifat formalistik dan tidak akan membantu pemberantasan korupsi secara sistemik jika tidak ada reformasi struktural dan kontekstual.

Downloads

Published

24-07-2025

How to Cite

Maulana, A., Sepriyanti, R., & Guntur, A. (2025). Tanggung jawab pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 3(2), 444-453. https://doi.org/10.53935/jim.v3.i2.71