Perlindungan hukum terhadap pelapor dalam kasus tindakan pidana korupsi

Authors

  • Sopiyati Sopiyati Universitas Primagraha Author
  • Syarif Hidayatulloh Universitas Primagraha Author
  • Ogi Charist M Arifin Universitas Primagraha Author

DOI:

https://doi.org/10.53935/jim.v3.i2.72

Keywords:

Pelapor, Korupsi, Perlindungan Hukum, Whistleblower, Reformasi Hukum

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang memiliki dampak luas terhadap stabilitas sosial, politik, dan ekonomi negara. Upaya pemberantasan korupsi sangat bergantung pada keberanian individu yang bersedia menjadi pelapor (whistleblower). Sayangnya, pelapor kerap menghadapi risiko serius, mulai dari ancaman fisik, tekanan psikologis, pemecatan dari pekerjaan, hingga kriminalisasi. Oleh karena itu, perlindungan hukum yang efektif terhadap pelapor menjadi suatu keharusan dalam sistem hukum modern yang menjunjung tinggi keadilan dan transparansi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas perlindungan hukum bagi pelapor dalam kasus korupsi di Indonesia dan mengidentifikasi kelemahan regulasi serta pelaksanaannya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, studi kasus, dan teori perlindungan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat peraturan seperti UU No. 31 Tahun 1999, PP No. 43 Tahun 2018, dan regulasi LPSK, namun implementasi di lapangan masih lemah dan belum memberikan perlindungan maksimal. Diperlukan pembentukan undang-undang khusus tentang pelapor serta reformasi kelembagaan agar perlindungan hukum menjadi lebih komprehensif, responsif, dan menjamin rasa aman bagi pelapor. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pembuat kebijakan dalam memperkuat sistem anti-korupsi nasional.

Downloads

Published

24-07-2025

How to Cite

Sopiyati, S., Hidayatulloh, S., & Arifin, O. C. M. (2025). Perlindungan hukum terhadap pelapor dalam kasus tindakan pidana korupsi. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 3(2), 454-467. https://doi.org/10.53935/jim.v3.i2.72