Penyelesaian sengketa asuransi
DOI:
https://doi.org/10.53935/jim.v3.i2.74Keywords:
Mekanisme, Sengketa Asuransi, Pemegang PolisAbstract
Penulisan penelitian ini bertujuan untuk berbagi pengetahuan dan memberikan sudut pandang baru dalam penyelesaian sengketa asuransi bagi pemegang polis asuransi. Di dalam penulisan penelitian ini, metode penelitian hukum bersifat normatif diaplikasikan dengan menggunakan cara pendekatan atas peraturan perundang-undangan serta pendekatan konseptual yang kemudian disajikan dalam bentuk laporan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan terdapat beberapa metode yang dapat ditempuh oleh pemegang polis guna menyelesaikan sengketa. Mulai dari pengaduan kepada perusahaan asuransi sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) POJK 1 / 2014 dan Pasal 32 ayat (1) POJK 1 / 2013, pengaduan kepada OJK sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (1) POJK 1 / 2013, penyelesaian sengketa dengan penggunaan lembaga alternatif penyelesaian sengketa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (5) POJK 1 / 2014 serta penyelesaian sengketa melalui proses kepailitan pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri sesuai ketentuan pasal 52 ayat (1) POJK 28/2015.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


