Kontrak polis dan praktek asuransi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.53935/jim.v3.i2.75Keywords:
Kontrak Polis, Asuransi, Perlindungan Hukum, Klaim, OJKAbstract
Penelitian ini membahas dinamika kontrak polis dalam praktik asuransi di Indonesia yang sering kali menimbulkan persoalan hukum, kususnya bagi pemegang polis. Meskipun kontrak polis secara normatif telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, implementasinya di lapangan masih menghadirkan tantangan, seperti dominasi kontrak baku, rendahnya pemahaman masyarakat terhadap isi polis, serta lemahnya perlindungan hukum saat terjadi sengketa klaim. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kontrak polis, mengidentifikasi permasalahan hukum dalam proses klaim, dan mengevaluasi bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi pemegang polis. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif dengan analisis deskriptif terhadap regulasi dan praktik aktual di masyarakat. Hasil kajian menunjukkan bahwa masih terdapat kesenjangan antara perlindungan hukum yang dijanjikan dengan realitas yang dihadapi pemegang polis. Oleh karena itu, diperlukan reformasi regulasi, penguatan literasi hukum masyarakat, dan pengawasan yang lebih tegas dari otoritas keuangan guna mewujudkan praktik asuransi yang adil dan berkeadilan di Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


