Asuransi jiwa
DOI:
https://doi.org/10.53935/jim.v3.i2.76Keywords:
Asuransi Jiwa, Premi, Polis, Perlindungan Finansial, KlaimAbstract
Asuransi jiwa merupakan bentuk perlindungan finansial yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada ahli waris atau ahli waris jika tertanggung meninggal dunia. Pada dasarnya, asuransi jiwa bertujuan untuk meminimalkan risiko kerugian ekonomi akibat musibah yang tidak terduga dan memberikan rasa aman bagi keluarga tertanggung. Premi yang dibayarkan oleh nasabah merupakan syarat utama untuk menerima manfaat perlindungan yang disepakati dalam polis asuransi. Dalam praktiknya, asuransi jiwa terbagi menjadi beberapa jenis, seperti asuransi jiwa konvensional (berjangka, seumur hidup, dan dwiguna) dan asuransi unit-linked, yang menggabungkan unsur perlindungan dan investasi. Premi ditentukan berdasarkan berbagai faktor, termasuk usia tertanggung, suku bunga investasi, dan biaya operasional perusahaan asuransi. Riset terkait asuransi jiwa umumnya membahas mekanisme perjanjian dalam polis, metode perhitungan premi, dan proses penyelesaian klaim. Riset menunjukkan bahwa penyelesaian klaim asuransi jiwa, jika didukung oleh proses administrasi yang jelas, dapat ditangani dengan mudah dan cepat, sehingga meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap industri asuransi.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


