Efektivitas upaya hukum dalam penyelesaian sengketa pajak di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.53935/jim.v4.i1.90Keywords:
Upaya Hukum, Sengketa Pajak, Kepastian HukumAbstract
Sengketa pajak di Indonesia terus meningkat seiring kompleksitas regulasi dan perbedaan interpretasi antara wajib pajak dan fiskus. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas upaya hukum keberatan, banding, gugatan, dan peninjauan Kembali dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak wajib pajak. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, dan putusan Pengadilan Pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas upaya hukum masih terbatas oleh rendahnya independensi keberatan, lambatnya proses banding, keterbatasan pemahaman wajib pajak terhadap prosedur gugatan, serta kualitas administrasi fiskus yang belum merata. Meskipun kerangka hukum cukup kuat, implementasinya belum optimal dalam menjamin keadilan dan kepastian hukum. Penelitian ini menegaskan perlunya penguatan kelembagaan dan peningkatan aksesibilitas prosedur agar perlindungan hak wajib pajak dapat tercapai secara proporsional.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


