Tinjauan ketentuan umum dan tata cara perpajakan
DOI:
https://doi.org/10.53935/jim.v4.i1.91Keywords:
Ketentuan Umum, Tata Cara Perpajakan, Wajib Pajak, KUP, Kepatuhan PajakAbstract
berhubungan dengan artikel, meliputi latar belakang, metode penelitian, hasil dan pembahasan, serta kesimpulan.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) adalah dasar fundamental dalam sistem perpajakan di Indonesia yang mengatur interaksi antara wajib pajak dan pemerintah. Regulasi ini meliputi prinsip-prinsip inti seperti pendaftaran, penentuan, pembayaran, dan penagihan pajak, serta penerapan sanksi untuk pelanggaran administratif. Melalui KUP, pemerintah berusaha membangun sistem perpajakan yang jelas, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan. Memahami ketentuan ini sangat penting agar wajib pajak dapat menjalankan tanggung jawab perpajakan mereka secara tepat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Studi ini menggunakan metode tinjauan pustaka dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya, serta beragam referensi akademis dan sumber hukum yang relevan. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan KUP yang efisien dapat meningkatkan kepatuhan dari wajib pajak dan memperkuat pendapatan negara di bidang perpajakan. Di samping itu, penerapan prosedur perpajakan yang sederhana dan bertanggung jawab bisa mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak sebagai sumber utama untuk mendanai pembangunan nasional.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


